Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar

    Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar

    Jember-Anggota Polsek Jenggawah Polres Jember berhasil mengamankan Seorang terduga penambangan emas liar di Dusun Gumukrase Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Minggu (28/8/2022).

    “Dari Mengamankan SY (34)alamat desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah itu kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 karung yang berisi batu hasil menambang, 1 palu bhetel, Pasalnya, selain merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat di sekitar, ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH. 

    Dari hasil interograsi, tersangka dengan teman temannya (lidik) melakukan penambangan liar tanpa ijin dan sudah melakukan penambangan liar dari tanggal 15 Juli 2022 hingga 28 Agustus 2022 sekitar 20 kali menambang dan hasil tambang tersebut dikirim ke pengepul di Desa Karanganyar untuk diproses menjadi emas murni dan tersangka mendapatkan Rp. 560.000 setiap gramnya.

    terhadap tersangka diancam dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Penambang Emas Liar Diamankan Polisi

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Muspika Hadiri Tasyakuran JUT Bersama Dinas TPHP Kabupaten Jember dan Petani
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Ra Hamid Wahid Sebut Wakaf Sebagai Pilar Ekonomi Menuju Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami