JMBER - Sempat beredar isu berita dan viral di masyarakat adanya seorang bayi hilang secara gaib atau dibawa oleh makhluk halus di desa yang berada di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Ini membuat panik masyarakat, mengetahui hal tersebut Kepolisian sektor Ambulu melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Polisi, akhirnya ditangkaplah FN perempuan 23th yang berprofesi seorang guru dan merupakan ibu kandung dari bayi laki laki yang berusia 1 bulan sebagai pelaku yang membunuh bayi tersebut.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
Berdasarkan dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka FN, memang benar dia yang melakukannya karena ia merasa selama ini sering di buly atau diolok oleh masyarakat sekitar dan keluarga suaminya bahwa ia sebagai ibu kandung dianggap tidak sempurna sebagai seorang ibu karena dia tidak mampu menyusui anaknya serta mendengar omongan kalau AM suaminya terpaksa menikahi karena faktor ekonomi.
Akibat sering terngiang omongan tadi yang mengganggu pikirannya membuat FN sakit hati dan kesal pada dirinya sendiri sehingga FN nekat membuang darah dagingnya ke dalam sumur yang diperkirakan masih keadaan hidup.
Atas aksi nekatnya tersebut FN dijerat dengan UU RI no.35 th 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI no. 23 th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (AR-Humas Polres Jember).