Jember-Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama BY(36) warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang dan barang bukti berupa satu buah alat bong, 1 buah pipet, 1 (satu) buah korek, 1 buah klip yg berisi sabu berat bruto 0, 28 gram dan dua buah sedotan plastik warna putih berhasil ditangkap dilobi salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sempusari Kec. Kaliwates Kab. Jember, Jumat (24/11/2023).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan Spd, menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika ada yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gelagat mencurigakan masuk ke dalam hotel selanjutnya di tanyakan identitasnya kemudian terlapor menyatakan menginap di hotel tersebut setelah dilakukan pengcekan kamar yang di sewa dan melakukan penggeledahan di sana di temukan barang bukti satu klip isi sabu , satu buah alat bong dan “Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Kaliwates untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya. (Hms-AR)