Terpergok Saat Transaksi Okerbaya, Warga Tempurejo Diciduk Tim Banteng Bandialit 

    Terpergok Saat Transaksi Okerbaya, Warga Tempurejo Diciduk Tim Banteng Bandialit 

    Jember, - Bukan Tim Kalong maupun Alap lap tapi Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP yang berinisial MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang. Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

    Tim Banteng Bandialit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

    Pelaku ditangkap saat selesai melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jum'at sore kemarin 2 February 2024.

    Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli.

    Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000, - untuk setiap klipnya. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000, - juga berhasil diamankan.

    Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. " Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan", ungkapnya.

    Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pungkas AKP Heri. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember #akbpbayupratamagubunagi #polsektempurejo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Selesai Terimah Tongkat Komando, AKBP Bayu...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi Drumband dan Tari Tradisional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami