JEMBER - Sidnag lanjutan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun kembali digelar.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Totok Yuniarto dalam agenda penyerahan kesimpulan sempat terjadi penolakan dari pihak kuasa hukum Tergugat Bank Bukopin Jember, Selasa siang (22/02/2022) di Pengadilan Negeri Jember para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu.
"Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat, " tanya Hakim Totok.
"Gak ada pak, " kata Jatmiko kuasa hukum Tergugat.
Yang kemudian ditegur oleh hakim totok dan kemudian pihak Tergugat memberikan dokumen Kesmpulan kepada penggugat.
Selasai sidang kuasa hukum penggugat Ihya ulumiddin mengungkapkan bahwa sidang gugatan PMH sudah hampir diujung selsai.
"Hari ini menyampaikan kesimpulan, dan dua minggu lagi putusan, " terangnya.
Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihak Penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk didalam persidangan bahwa selama ini pihak Tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris .
"Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis dokumen yang menjadi hak ahli waris tidak pernah D berikan pihak Tergugat malah menolak, " ada apa ini tanya Udik heran.
Seharusnya masih kata Udik, dalam persidangan ini semua harus dibuka dalam persidangan agar fair, adil dan terbuka.
"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan, " harapnya.
Sebelum sidang ditutup, hakim totok membrikan kesempatan untuk para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan. (Red).