JEMBER - Pelaku Kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil diringkus di Wilayah Hukum Polres Jember Jawa Timur. Sebanyak 2 orang warga Ds. Lengkong Kec. Mumbulsari berhasil ditangkap dengan peranya masing-masing. Ada yang menjadi sekedar pengguna namun ada pula yang diduga sebagai pengedar.
Dari tangan mereka polisi berhasil menyita, 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 12 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong serta 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan sat reskoba Polres Jember pada hari Minggu (13/03/2022).
Semua bermula dari tertangkapnya P yang telah menggunakan sabu.Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, paket sabu yang digunakan oleh P didapat dari SA 41 th yang masih warga satu desa dengannya di Desa Lengkong Kec. Mumbulsari Jember.
"Dan saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap SA. Namun saat dilakukan penangkapan SA sempat melarikan diri masuk ke rumah warga dan naik ke atas loteng, tetapi kami berhasil mengamankannya dan membawa ke Mapolres, Ujar Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto SH.
Atas perbuatannya tersebut SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (AR)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|