Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perampokan Emas 2 kg

    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perampokan Emas 2 kg

    JEMBER - Aksi perampokan yang terjadi di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022 lalu, Polres Jember berhasil membekuk terduga pelaku dan mengamankan barang bukti emas dengan berat 1, 5 kg dari tangan 

    Tidak hanya itu, pelaku yang diketahui dengan inisial SYO (39) warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang ini juga seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.

    “Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1, 5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (27/11/2022).

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari. 

    Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.

    “Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan, ” jelas Kapolres.

    Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. “Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg, ” bebernya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat 
    ”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Jember yang berkomitmen akan melakukan penegakan hukum yang professional dan berkeadilan ini. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Hadiri Puncak Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami