JEMBER - Dalam Perintah Harian Kasad maupun doktrin 8 wajib TNI, kepedulian sosial terhadap kondisi masyarakat disekitar menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakuan oleh setiap Prajurit TNI, hal ini seperti yang sering dilakukan oleh Aparat Kewilayahan dalam membatu memperbaiki rumah tidak layak huni, seperti yang dilakukan Koramil 0814/20 Gumukmas bersama relawan Restu pada Sabtu 05/03/2022, yang mengadakan rehab rumah milik Misnarno.
Misnarno 60 tahun warga Dusun Banjarejo RT. 001/29 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, merupakan warga kurang mampu dengan kondisi rumah yang kurang layak huni.
Bersama 8 orang relawan Restu dan 10 orang warga sekitar rumah Misnarno, dipimpin Danramil 0824/20 Gumukmas Kapten Chb Hadi Windoko bersama 6 orang anggotanya melakukan pembongkaran yang langsung dilanjutkan dengan renovasi.
Baca juga:
Gubernur Akmil Meninjau Satlat Macan
|
Dalam wawancaranya pada Minggu 06/03/2022 Kapten Chb Hadi Windoko memnyatakan, bahwa karya bakti ini akan berlanjut hingga selesai pengerjaan rumah Misnarno ini.
Ini merupakan bagian dari kewajiban kita untuk. Peduli terhadap sesama, kita bersinergi dengan relawan Restu dan masyarakat, disamping itu juga juga dalam memantapkan kemanunggalan TNI Rakyat. Ujar Danramil.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan dalam konfirmasinya menyatakan dukungannya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Danramil beserta anggotanya tersebut, dalam membantu warga kurang mampu sehingga memiliki rumah hunian yang lebih sehat.
Kepedulian seperti ini tentunya wujud kepedulian yang harus selalu tertanam pada pribadi prajurit, sehingga keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat di sekelilingnya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)